Admin Admin
Jumlah posting : 549 Registration date : 08.01.08
| Subyek: Perguruan Tinggi Negeri Berbenah Tue Apr 06, 2010 10:18 am | |
| Perguruan Tinggi Negeri Berbenah Badan Layanan Umum Jadi PilihanSelasa, 6 April 2010 - KompasJakarta, Kompas - Setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, kini pengelola perguruan tinggi negeri mulai berbenah. Mereka mencari status yang tepat agar bisa mengembangkan mutu pendidikan, tetapi tidak melanggar hukum.
Pertemuan antara pimpinan perguruan tinggi dan jajaran Kementerian Pendidikan Nasional intensif dilakukan. Hingga Senin (5/4) malam, misalnya, semua rektor perguruan tinggi negeri (PTN) dan politeknik negeri menghadiri rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh. Pembahasan terutama menyangkut penyesuaian tata kelola PTN pascapembatalan Undang-Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi.
Dari sekian banyak pilihan, status badan layanan umum (BLU) menjadi alternatif paling memungkinkan karena BLU memberikan otonomi dan keleluasaan bagi perguruan tinggi negeri untuk mengelola sendiri keuangan.
Zainal Rafli, Pembantu Rektor I Universitas Negeri Jakarta, mengatakan, BLU memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk mengelola rumah tangganya.
Direktur Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Indonesia Bandung Cecep Darmawan mengatakan, harus ada undang-undang baru yang dapat menjadi payung hukum pengganti UU BHP. Tujuannya, memberikan jaminan hukum bagi penyelenggaraan perguruan tinggi yang lebih ramah bagi mahasiswa.
Anggota Dewan Pembina Forum Rektor Indonesia, Edy Suandi Hamid, mengatakan, pembatalan UU BHP memungkinkan perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan sesuai karakter setiap yayasan. ”Kondisi ini akan sulit dilakukan apabila UU BHP diberlakukan,” ujar Edy yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia itu.
Heri Akhmadi, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah guna membenahi status hukum PTN yang telanjur berstatus badan hukum milik negara.
Praktisi pendidikan, Dharmaningtyas, mengatakan, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi, PTN harus dikembalikan menjadi milik publik. PTN harus bisa diakses semua warga dan tetap menjadi pusat keunggulan bagi bangsa Indonesia.
”Negara punya dana cukup untuk membiayai PTN asalkan dana negara digunakan secara efisien,” kata Darmaningtyas. | |
|